Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Curat Saat Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Sekayu

Musi Banyuasin, 23 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sempat buron sejak April lalu. Pelaku bernama Rusdianto alias Otong (40), warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muba pada Selasa, 22 Juli 2025, saat sedang menghadiri sidang cerai di Kantor Pengadilan Agama Sekayu.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Jinno Narto S., S.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H., setelah menerima laporan dari korban, Farida Ariyani.

Kasus Curat ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta, setelah rumahnya dibobol oleh pelaku dengan cara merusak pintu. Tak hanya satu atau dua barang, pelaku dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga, antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam tanpa nomor polisi

1 lemari jati tiga pintu

1 set kursi sofa

1 meja/buffet TV

1 lemari baju plastik merek Napoly

1 mesin lemari es boba

1 lemari piring

1 ranjang besi

1 kasur busa


Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, Unit Pidum akhirnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.30 WIB di lokasi yang tidak biasa—yakni saat ia sedang menunggu sidang perceraian di Pengadilan Agama.

“Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku Curat ini di Kantor Pengadilan Agama saat sedang menghadiri Sidang Cerainya. Saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim kita,” jelas IPTU S. Hutahean, S.H., Kasi Humas Polres Muba, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Rusdianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam KUHP.

Pihak Polres Muba melalui IPTU S. Hutahean mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan, terutama pencurian yang kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Penangkapan Rusdianto menjadi bukti nyata bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah bisa lari dari jerat hukum. Polres Muba terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
45 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.