LUBUK LINGGAU — Upaya pelarian dramatis yang dilakukan seorang terduga pengedar narkotika berinisial J (42) berakhir sia-sia. Pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba ini akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah mencoba kabur dengan melompat dari jendela rumahnya di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Senin (28/7/2025) siang.
Penangkapan ini berawal dari keresahan warga atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap didatangi orang tak dikenal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Menyadari kehadiran polisi, J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, panik dan nekat melompat dari jendela samping rumah untuk melarikan diri.
Namun, petugas yang telah mengepung lokasi mampu menggagalkan upaya pelariannya. Tanpa perlawanan berarti, J berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
"Kami sudah antisipasi segala kemungkinan. Saat tersangka mencoba melarikan diri, anggota kami yang siaga langsung meringkusnya," jelas Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Rabu (30/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa J terlibat dalam peredaran sabu. Di dalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna, ditemukan delapan paket kecil plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua plastik klip kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta uang tunai sebesar Rp 140.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
"Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan warga. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba," tambah AKP Najamuddin.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, butuh sinergi dengan seluruh elemen masyarakat," tutup AKP Najamuddin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.