Palembang, Rabu 30 Juli 2025 — Kepercayaan yang diberikan seorang teman ternyata berujung pengkhianatan. Dodi Harmoko (23), warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Jakabaring, Palembang, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri.
Aksi penggelapan yang dilakukan Dodi terjadi pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut penuturan korban, M Miftah Ilmi (19), awalnya ia tidak menaruh curiga ketika pelaku meminjam sepeda motor miliknya. Keduanya bertemu di sekitar tempat tinggal mereka, dan Dodi berdalih hendak mengisi saldo aplikasi DANA di konter pulsa terdekat.
"Dia bilang cuma sebentar mau top up saldo, jadi saya percaya saja. Tapi setelah ditunggu lebih dari satu jam, dia tidak balik-balik. Nomor HP-nya pun tidak aktif," ungkap Miftah kepada wartawan usai menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
Merasa menjadi korban penggelapan, Miftah dan keluarganya berinisiatif melakukan pencarian mandiri. Setelah beberapa hari mencari, mereka akhirnya berhasil menemukan Dodi di rumahnya. Tak ingin situasi menjadi tidak terkendali, pelaku langsung diserahkan secara damai ke petugas piket ruang pengaduan SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa siang, 29 Juli 2025.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya penyerahan pelaku oleh pihak korban. "Benar, pelaku atas nama Dodi Harmoko sudah kita terima dan langsung diserahkan ke unit piket Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi sampai merugikan orang lain secara materiil. Sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dodi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan oleh orang terdekat sekalipun.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.