Ibu Rumah Tangga di Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Satreskrim Polres Muba Tetapkan Tersangka dengan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Musi Banyuasin, 30 Juli 2025 — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi DO (Delivery Order) sawit yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga. Tersangka Noviyanti (43), warga Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah menipu empat korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi fiktif berupa DO sawit yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Untuk pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah,” ujar IPTU Hutahean dalam keterangannya kepada media.

Kasus penipuan ini pertama kali terungkap setelah laporan dari beberapa korban masuk ke Polres Muba. Kejadian berawal pada Senin, 26 Februari 2024, di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban-korban yang telah menyerahkan sejumlah dana investasi tersebut antara lain:

Rinto (45), warga Dusun II Desa Nganti, Kec. Sanga Desa

Buki Syaputra (27), warga Dusun II Desa Tanjung Raya, Kec. Sanga Desa

Awam Sukaryo (41), warga Dusun I Desa Air Balui, Kec. Sanga Desa

Evi Sartika (35), warga Dusun I Desa Kemang, Kec. Sanga Desa


Setelah dana ditransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pelaku, Noviyanti menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Aksi ini pun memunculkan kecurigaan hingga korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran atas nama para korban dan pihak yang terkait dengan transaksi, di antaranya:

Rekening atas nama Evi Sartika

Rekening atas nama Warni

Rekening atas nama Buki Syaputra

Rekening atas nama Awam Sukaryo


Tersangka Noviyanti awalnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka pada Jumat, 25 Juli 2025. Kini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan sehari-hari, serta membeli beberapa aset pribadi.

Atas perbuatannya, Noviyanti dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau lebih, tergantung beratnya kerugian.

Pihak Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara cepat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

> “Kami akan terus dalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap jaringan pelaku penipuan serupa di wilayah Sumatera Selatan,” tegas IPTU Hutahean.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Muba menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
49 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.