Musi Banyuasin, 30 Juli 2025 — Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu siang, 25 Juni 2025, di rumah korban bernama Aswah, yang juga tinggal di Kelurahan Serasan Jaya.
Penangkapan Bailah dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari korban. Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk tahapan hukum selanjutnya,” jelas IPTU Hutahean saat dikonfirmasi media.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bailah memanfaatkan posisinya sebagai ART di rumah korban untuk mencuri perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah. Perhiasan yang dicuri antara lain:
Gelang emas seberat 3 suku
Liontin emas seberat 1 suku
Kalung emas seberat 4 suku
Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, tersangka langsung menjual gelang dan liontin di sebuah toko emas yang berlokasi di Pasar Perjuangan Sekayu. Sementara kalung emas digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 lembar surat bukti gadai dari PT Pegadaian UPC Sekayu
1 buku tabungan BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 86.400.000. Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Bailah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Bailah akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan urusan rumah tangga kepada orang lain. Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang lebih aman dan tidak mudah diakses oleh pihak luar,” tegas IPTU Hutahean.
Hingga saat ini, Bailah telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, dan proses hukum sedang berjalan. Penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.