_*BANYUASIN*_ - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Tersangka, ADI BIN ABDULLAH (37), dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
Pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, korban ZAHRILLAH (45) memergoki pelaku saat memasuki rumah miliknya yang berlokasi 3 km dari tempat tinggalnya. Saat korban memeriksa properti tersebut, terdengar suara keras dari pintu belakang. Korban melihat seorang pria (tersangka) yang langsung kabur ke hutan belakang rumah. Tersangka AD (37) kemudian berhasil diamankan oleh warga setempat sebelum dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa.
Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa, IPTU Agus Widodo, SH, beserta anggota segera bergerak ke TKP setelah menerima laporan polisi (LP/B-169/VII/2025/SUMSEL/BA/SEK TLK). Tim mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) kunci gerinda pintu yang rusak. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. "Kolaborasi warga dan aparat sangat efektif dalam pencegahan kriminalitas," tegas IPTU Agus Widodo.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.