Warga Lubuklinggau Disidang Tipiring karena Menggelar Pesta Hajatan Larut Malam dengan Musik Remix

Endang Kurniah (38), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah mengadakan pesta hajatan di rumahnya hingga larut malam dengan menyalakan musik remix dan mengundang DJ.

 

Warga Jalan Garuda, RT 02 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ini dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu siang.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Jhoni Fajri, menyampaikan bahwa Endang disidang karena mengadakan pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian. Pesta tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan yang berlaku.

 

Dalam persidangan, hakim menilai Endang telah melakukan tindak pidana ringan dengan melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana. Pasal ini menyatakan bahwa mengadakan pesta umum yang melanggar ketertiban umum merupakan tindak pidana ringan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.