Curi Kabel Lampu Hias Kota, Dua Pria di Prabumulih Diringkus Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH – Dua pria di Kota Prabumulih harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Keduanya yakni AN (43), warga Jalan H. Hamid, Kelurahan Pasar Prabumulih I dan HO (42), warga Jalan Kenari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I. Pelaku mencabut kabel penerangan kota sepanjang ratusan meter yang selama ini berfungsi sebagai bagian dari lampu hias jalan protokol.

 

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil mengambil kabel ground NYUGPY ukuran 4x300 mm sepanjang 200 meter dan kabel NYM putih ukuran 1x5 mm sepanjang 50 meter, yang jika ditaksir menyebabkan kerugian bagi Pemkot Prabumulih sebesar Rp22,2 juta.

 

"Akibat pencurian ini, sejumlah lampu hias kota padam, dan tentu saja ini merugikan secara estetika serta keamanan malam hari. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar IPTU Badarudin pada Rabu (30/7/2025).

 

Tim Resmob "Sunyi Senyap" Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan pelacakan dan mendapati keberadaan kedua pelaku di kawasan belakang pasar. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir sama dengan waktu kejadian, yakni sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

 

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri kabel tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tang bergagang oranye, satu gulungan kabel bekas sepanjang 60 cm, dan beberapa potongan kabel lainnya.

 

Saat ini, AN dan HO telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan yang merugikan kepentingan publik. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain, bahwa fasilitas kota adalah milik bersama yang harus kita jaga,” tutup IPTU Badarudin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
154 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.