PALEMBANG, 31 Juli 2025 – Komitmen kuat Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.063 gram. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang dan Puslabfor.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial EG, yang berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil meringkus EG dengan barang bukti berupa satu paket besar sabu, sepeda motor, tas hitam, dan ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, EG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Ilham, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Wakapolrestabes Palembang dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bentuk nyata dari perang tanpa kompromi terhadap narkoba.
> “Kami tidak hanya menyita dan memusnahkan barang bukti, tetapi juga menghentikan potensi kerusakan besar yang bisa timbul dari peredaran sabu ini. Dengan jumlah ini, kami perkirakan sekitar 247.650 jiwa telah terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba,” ujar AKBP Aditya Kurniawan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman Mapolrestabes Palembang, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Ini juga menjadi pesan keras kepada para pelaku dan jaringan pengedar narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum Palembang.
Tersangka EG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Palembang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Palembang menjadi kota yang aman, sehat, dan bebas dari jerat narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.