Tertunduk Lesu di Hadapan Publik, Pengedar Sabu Asal PALI Ditangkap Polres Prabumulih dengan Barang Bukti 30 Gram

PRABUMULIH, 30 Juli 2025 – Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu (30/7/2025). Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Penangkapan terhadap DS dilakukan sehari sebelumnya, Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, di rumah kontrakan yang ia tempati di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., dan Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, S.H., berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat digerebek, DS sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke arah meja makan. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Polisi berhasil menemukan dan menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 30,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merk Vivo warna emas, yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P, yang diketahui berdomisili di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI. Saat ini, Pesa (P) telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

> “Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa, warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Arafah dalam keterangan pers.

 

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman terhadapnya sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau pidana mati.

Kini DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih, dan penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu lainnya yang diduga masih aktif di wilayah Sumatera Selatan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
54 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.