OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pemuda bernama Aji Astoni (20), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit perahu ketek beserta mesin milik seorang petani.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/12/VII/2025, yang dilaporkan oleh korban bernama Zainuri bin Umar (56), warga Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, pada 29 Juli 2025.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I.M. Redi Hartana, S.I.K., S.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Olick Andriyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, di pinggir Sungai Komering, Desa Damarpura, Kecamatan Simpang Martapura.
> “Tersangka melakukan aksinya dengan cara melepaskan ikatan perahu ketek yang terparkir di pinggir sungai, lalu menyalakan mesin dan mencoba melarikan diri menuju Martapura,” jelas IPTU Olick dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit perahu ketek warna biru, lengkap dengan mesin merek TIGER yang memiliki tangki berwarna merah dan mesin berwarna putih serta silver.
Kronologi penangkapan dimulai pada malam harinya, ketika anggota Polsek Simpang Martapura menerima informasi dari warga yang mencurigai keberadaan perahu yang dibawa tersangka. Sekitar pukul 23.15 WIB, tersangka berhasil diamankan dan kemudian diserahkan ke unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
> “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tambah IPTU Olick.
Sementara itu, korban Zainuri menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat dari pihak kepolisian.
> “Alhamdulillah perahu saya kembali. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat. Itu alat utama saya untuk mencari nafkah,” ucapnya haru.
Aksi pencurian perahu seperti ini tergolong meresahkan, terutama bagi masyarakat pesisir sungai yang sangat bergantung pada moda transportasi air untuk kehidupan sehari-hari, mulai dari aktivitas pertanian hingga perdagangan.
Satreskrim Polres OKU Selatan menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga guna menekan angka kejahatan di wilayah perairan.
> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami imbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sesuai ketentuan dalam Pasal 363 KUHP.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.