Warga Babat Toman Gagalkan Aksi Penipuan Motor, Edo Errangga Diamankan Usai Coba Jual Motor Hasil Penggelapan

Babat Toman, Muba — Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Edo Errangga (19), warga Jalan Ketepeng, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, berhasil digagalkan warga setelah pelaku sempat mencoba menjual motor hasil kejahatannya. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, dan pelaku ditangkap warga keesokan harinya, Minggu, 27 Juli 2025.

Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan kejadian tersebut. “Benar, pelaku telah diamankan oleh warga dan kini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar IPTU Hutahean.

Kronologi kejadian bermula saat Edo bertemu dengan Afni (30), warga Desa Ulak Teberau, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadap seorang pekerja kebun sawit bernama Herman, yang tinggal di Desa Pangkalan Jaya.

Saat tiba di lokasi kebun, Edo meminjam sepeda motor Honda Absolute Revo tahun 2010 milik Herman dengan alasan disuruh Afni untuk membeli peralatan mobil truk. Karena korban mengenal Afni dan tidak merasa curiga, ia pun meminjamkan motornya kepada Edo.

Namun setelah ditunggu lebih dari dua jam, Edo tak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian menghubungi Afni, namun justru mendapat jawaban mengejutkan—Afni membantah pernah menyuruh Edo meminjam motor. Merasa ditipu, Herman bersama warga sekitar segera melakukan pencarian.

Pelaku akhirnya ditemukan di halaman parkir sebuah bengkel di Kelurahan Mangun Jaya. Saat hendak diamankan, Edo mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga. Berdasarkan keterangan dari pemilik bengkel, pelaku sempat menawarkan motor tersebut seharga Rp2 juta, namun ditolak karena si pemilik bengkel mengenali motor itu milik Herman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babat Toman langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Babat Toman guna proses penyidikan.

“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain atas nama Afni yang masih buron,” tambah IPTU Hutahean.

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan bermodus pinjam motor, yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. Aksi cepat warga dan kolaborasi dengan aparat hukum menjadi kunci utama dalam menggagalkan kejahatan tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
225 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.