Batanghari Leko, Musi Banyuasin – Seorang pria berinisial Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Personel BKPM Lubuk Bintialo Polsek Batanghari Leko setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di jalan pipa gas milik PT. Medco Energi yang berada di Dusun V Desa Lubuk Bintialo.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Anggota BKPM yang segera merespons laporan melakukan patroli intensif dan mendapati seorang pria mengenakan jaket biru dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan bahwa penangkapan telah dilakukan dan saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Berdasarkan informasi dari warga, petugas kita langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pria dengan ciri-ciri yang cocok. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi, dan 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang pelaku,” jelas IPTU Hutahean saat dikonfirmasi.
Setelah menerima laporan dari BKPM, Kapolsek Batanghari Leko segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi beserta tim untuk menangkap pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut di Polsek mengungkap bahwa pelaku mengakui tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam, serta peralatan yang biasa digunakan dalam aksi pencurian sepeda motor.
“Pengakuan awal dari pelaku menguatkan dugaan bahwa dirinya sedang dalam upaya melakukan tindak pidana. Barang bukti yang ditemukan juga mengarah ke persiapan untuk mencuri kendaraan,” lanjut IPTU Hutahean.
Atas perbuatannya, Ujang Armin kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Aparat kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Batanghari Leko dan sekitarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Respons cepat aparat dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah serta menindak tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Muba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.