Lahat, 3 Agustus 2025 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Griya Jalan Baru Permai, Kabupaten Lahat. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/60/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku, salah satunya oknum TNI, beserta sejumlah barang bukti. Identitas para terduga pelaku disamarkan, terdiri dari laki-laki berinisial RS (29), BP (32), MS (25), HD (29), dan ES (29). Mereka diamankan saat sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Jalan Baru Permai.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain satu paket besar sabu seberat 67,13 gram, tiga paket sedang sabu seberat 2,58 gram, paket kecil sabu dengan berbagai berat, satu butir pecahan pil ekstasi seberat 0,35 gram, tiga unit timbangan digital, sendok plastik, plastik klip transparan, satu bungkus plastik berlogo harimau bertuliskan SK.77, dan satu unit telepon genggam. Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi di dalam rumah, termasuk di ruang tamu, kamar, dan lantai dua.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati lima orang tengah berada di ruang tamu dengan suara musik keras. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah paket sabu di pakaian para terduga pelaku, di dekat posisi mereka duduk, serta di dalam kamar.
Salah satu terduga pelaku berstatus anggota TNI. Menyikapi hal tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat berkoordinasi dengan Dansubdenpom/4-3 Lahat, Lettu Cpm Jamhari, yang kemudian datang ke lokasi bersama tiga personel. Oknum TNI tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada pihak Subdenpom untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
Kelima terduga pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.