34Âșc, Sunny
Pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Program Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel DEF, pada hari Rabu tangal 5 Oktober 2016, diperiksa penyidik KPK menjadi saksi kasus OTT Bupati Banyuasin YAF. Selain DEF, di hari yang sama KPK juga memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PU Cipta Karya Banyuasin NYZ. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus suap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin yang menjerat YAF sebagai tersangka. Satu hari sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Banyuasin Ir Abi Hasan MP MT dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuasin Dr Hakim. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Gedung KPK di Jakarta dimana pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Banyuasin YAF. Hari ini (kemarin) dua saksi diperiksa KPK di Jakarta, mereka yakni; Kepala Dinas PU Cipta Karya Banyuasin NYZ dan Kepala Seksi Perencanaan Program Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel DEF. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi di Polda Sumsel yang berada di Palembang, tidak ada, kata Yuyuk. Disinggung hubungan dan peran Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Program Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel DEF dalam dugaan kasus ini hingga saksi diperiksa penyidik KPK? Diungkapkan Yuyuk, jika saksi yang diperiksa dikarenakan saksi tersebut diduga mengetahui dugaan kasus ini. Kalau saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK, diduga ada keterangan saksi ketahui relevansinya dengan dugaan kasus ini, ujar Yuyuk. Apakah akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus ini? Dikatakan Yuyuk, untuk dugaan tersangka baru tergantung barang bukti yang nantinya dapat ditemukan penyidik KPK. Jadi untuk tersangka baru bisa ditetapkan kalau penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, jelasnya. Sementara saat ditanya apakah Sekda Banyuasin dan Kabag Humas Protokol Pemkab Banyuasin nantinya akan kembali diperiksa penyidik KPK? Yuyuk mengatakan, dikarenakan jadwal pemeriksaan baru diterima pada hari pemeriksaan dilakukan maka dirinya belum dapat menginformasikannya. Saya tidak bisa informasikan untuk pemeriksaan saksi sebelum hari pemeriksaannya, tutupnya. Diketahui sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa 30 saksi di Polda Sumsel selama empat hari berturut-turut. Awalnya pemeriksaan saksi berlangsung, pada hari Selasa 27 September 2016, sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik KPK, mereka yakni; Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin MB, Kepala Dinas PU Cipta Karya NYZ, Kabag Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Banyuasin ER, Staf Keuangan Sekda Banyuasin BUC, driver Bupati Banyuasin RUS alias BO, PNS PU Cipta Karya HK Alias AY, dan ajudan Sekda Banyuasin FAN. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 September 2016, delapan saksi juga diperiksa penyidik KPK, mereka adalah; Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin SA Supriyono, Asisten Ekonomi Pembangunan Desa dan Kesra Banyuasin Rislani A Gafar, Kepala Dinas PU Bina Marga AH MP, Kepala DPPKAD Banyuasin BW, Staff PU Banyuasin RI, Staf Rumah Dinas Bupati Banyuasin SAR alias MED, Mantan PPK Banyuasin Iskandar, dan Mentan Staff Dinas Pendidikan Banyuasin RP. Lalu Kamis 29 September 2016, sebanyak delapan saksi diperiksa KPK, mereka yakni; Sekda Pemkab Banyuasin FIR, Kepala Sub Bagian Pengembangan Layanan Pengadaan Pemkab Banyuasin YUL, Karyawan Bank Sumsel Babel SAP, serta lima pihak swasta, Taufik Firman, Reza Ferdinan, Asmun, Indra, serta Rendi Juliansyah. Sedangkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016, tujuh saksi kembali diperiksa penyidik KPK di Mapolda Sumsel. Saksi-saksi tersebut adalah Plt Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Pemkab Banyuasin Robi Sandes, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin SAD, Kepala Bagian Admistrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Banyuasin Arian, Admisntrasi Umum Asisten III Pemkab Banyuasin SOF, Mantan Kepala Dinas PU Pengairan-Staf Ahli Bupati Banyuasin MS, PPK Kabid Disnakertrans Banyuasin Asmi, serta Kepala Seksi Perencanaan Program Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel DAF. Yuyuk Andriati sebelumnya telah mengungkapkan, jika penyidik KPK masih terus mendalami dan melakukan pengembangkan dugaan kasus ini untuk mencari barang bukti guna mengungkap dugaan keterlibatan tersangka baru. Penyidik sedang bekerja mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya termasuk pihak dari SKPD. Apabila, dalam pendalaman yang dilakukan, KPK mendapati bukti kuat dugaan keterlibatan tersangka lainnya, ya bisa saja ada tersangka baru yang berikutnya ditetapkan oleh KPK, tegas Yuyuk belum lama ini. Diberitakan sebelumnya, usai dilakukan OTT terhadap Bupati Banyuasin, selama dua hari berturut-turut yakni, Kamis 8 September 2016 dan Jumat 9 September 2016 penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Polda Sumsel. Adapun para saksi yang diperiksa tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banyuasin, Kabid Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin, Kabid Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Banyuasin, serta Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin. Selain itu, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Banyuasin, Kasi Perencanaan Dinas Pendidikan Banyuasin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Banyuasin, Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kadis Pendidikan Banyuasin, dan seorang Staf di Rumah Dinas Bupati Banyuasin. Untuk diketahui, dugaan kasus ini terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati YAF, pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 di rumah dinas Bupati Banyuasin. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp 299,8 juta dan uang Dolar Amerika senilai 11.200 USD. Usai dilakukan OTT, KPK pun menetapkan Bupati YAF sebagai tersangka. Selain YAF, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, mereka yakni UU (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin), STY (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin), RUS (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin), ZM (Direktur CV PP), serta K (pihak swasta). Bahkan untuk memdalami dugaan kasus ini KPK kini telah menambah masa tahanan para tersangka hingga 40 hari kedepan yang dihitung mulai dari tanggal 25 September 2016 hingga 3 Oktober 2016 mendatang. Penambahan masa penahanan merupakan wewenang penyidik KPK, tujuannya karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangkanya, serta untuk melakukan pendalaman penyidikan dugaan kasus ini, tegas Yuyuk Andriati, waktu itu.
Opr PID Bid Humas