Prabumulih, 5 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 3 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Bangau RT. 01 RW. 01, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 14.45 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah DN (48) dan RH (37). Dari tangan mereka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,35 gram, yang disembunyikan dalam saku celana milik DN.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tersebut. "Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku," jelas IPTU Arafah.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru saja tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah cukup besar dan sejumlah barang bukti lain berupa:
Satu unit handphone Android merk Oppo warna biru navy
Satu bungkus klip bening kosong
Satu helai celana panjang abu-abu
Satu unit sepeda motor sebagai sarana transportasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IY yang berdomisili di Desa Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat ini, IY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Kami menduga bahwa DN dan RH merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas wilayah. Kami akan terus mendalami keterlibatan mereka dan mengejar pemasok utamanya,” tambah IPTU Arafah.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan berat barang bukti yang ditemukan.
IPTU Arafah juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap yang merusak generasi bangsa.
Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus berada di garis depan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram tersebut. Kolaborasi erat antara aparat dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan kota Prabumulih yang bersih dari narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.