Sat Resnarkoba Polres Muba Bekuk Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda, Barang Bukti Hampir 7 Gram Diamankan

Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah.

 

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Yusmen (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Penangkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

 

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto 2,56 gram, beserta sejumlah alat bantu yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba seperti pirek kaca, wadah plastik, plastik klip bening, sekop plastik, dan satu unit handphone merek Vivo Y12s warna biru.

 

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun diserahkan kepada pihak kepolisian di hadapan saksi masyarakat, Sdr. Juannudin Bin Nasrun (alm). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua bernama Fajri (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

 

Informasi dari warga menyebutkan bahwa Fajri kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah lahan kosong milik pemerintah yang berada di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik II kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

 

Dari tangan Fajri, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 4,46 gram, satu kotak rokok merek Surya, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung digelandang ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai hampir 7 gram sabu, beserta sejumlah alat bukti lainnya yang menguatkan dugaan peredaran narkoba secara terorganisir.

 

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.

 

> "Jadi kedua tersangka pengedar ini sudah ditahan untuk ke tingkat selanjutnya," ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H.

 

 

 

Polres Musi Banyuasin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.