• 34Âșc, Sunny

HANYA BERTUGAS MENGANTAR PIL EKSTASI KE PEMBELI, ERVIN DIHUKUM 12 TAHUN PENJARA

Nasional
2016-10-09 11:18:07 Dibaca (49)

Divonis 12 tahun penjara ditanggapi dengan cukup santai oleh terdakwa inisial ER, 40 thn. Buktinya, begitu majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH menjatuhkan vonis di PN Palembang pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa pemilik 200 butir ekstasi itu dengan suara pelan menerimanya. Ketenangan sudah terpancar dari wajah terdakwa saat pertama kali ia duduk di kursi pesakitan. Tatapan matanya terlihat santai dan beberapa kali menatap ke arah hakim yang sedang membacakan berkas putusan. Dirinya sangat jarang menundukkan kepala ataupun memejamkan mata selama menjalani sidang putusan. Sebelum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Barulah ekspresi kecemasan dan kesedihan tampak di wajah pria berkulit gelap ini. Ia lebih sering menundukkan kepala sembari memegang kepalanya ketika duduk di sebelah kursi pengacaranya. Namun, setelah berdiskusi, terdakwa kembali memperlihatkan ekspresi wajah yang tenang dan menyatakan menerima vonis hakim. Pada putusannya, hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Siti Fatimah SH selaku jaksa, yakni menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apalagi, barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan Ervin cukup banyak, yakni 200 butir ekstasi. Sebab itu, hakim menilai terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain 12 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp. 1 miliar subsider dua bulan penjara, kata Hotnar dalam pesidangan. Vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Siti. Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Siti menuntut terdakwa dipenjara 14 tahun dengan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara. Meski vonis hakim lebih rendah, Siti menerimanya dan tidak mengajukan kasasi. Fakta persidangan, terdakwa didatangi sejumlah aparat kepolisian saat dirinya berada di kawasan Taman Kenten beberapa waktu yang lalu. Melihat polisi datang, terdakwa membuang bungkusan yang ia pegang, namun dilihat oleh polisi. Polisi lalu memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan membukanya hingga akhirnya diketahui berisikan 200 butir ekstasi. Saya saat itu ditugaskan mengantar ke pembeli, namun yang datang polisi. Saya diupah Rp. 400 ribu dan uangnya belum saya terima, kata terdakwa.

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling