Prabumulih, 6 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.K. (25), warga Jalan Mangga, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Senin pagi, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Masjid Nurul Fallah, RT 002 RW 004, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. A.K. digerebek saat tengah berada di dalam rumah tersebut oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H.
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan cepat.
Saat digeledah di hadapan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A.K. adalah seorang pengedar sabu. Di lokasi, ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,61 gram, 6 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 skop pipet plastik, dan 1 set alat hisap (bong).
Dalam interogasi awal, tersangka A.K. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial GL, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
> “Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Kami komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas IPTU Muhammad Arafah, S.H.
Saat ini, A.K. telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok utama berinisial GL dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
> “Peran masyarakat sangat penting sebagai mitra Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pemberantasan ini tidak akan maksimal,” tambah IPTU Arafah.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.