Prabumulih - Dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2024, Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini melibatkan pencurian handphone milik Depri Saputra (27), warga Jalan Raya Sungai Medang RT. 02 RW. 04 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Pada Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cambai yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH, berhasil mengamankan seorang pria bernama Irwantono alias Benong (28), warga Jalan Raya Sungai Medang RT. 03 RW. 04 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci. Saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya, sementara handphonenya sedang diisi daya di dapur. Tersangka kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri handphone tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan tersangka terdeteksi di sebuah pondok di Jalan Raya Sungai Medang. Unit Reskrim Polsek Cambai segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi dan saat ini sudah diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek Cambai.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.