PALEMBANG – Aksi nekat seorang pemuda di Palembang berujung pada jeratan hukum setelah ketahuan merekayasa kejadian pembegalan. Pelaku bernama Bayu Andika (26), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, diamankan pihak kepolisian usai membuat laporan palsu tentang pembegalan yang ternyata tidak pernah terjadi.
Peristiwa ini bermula saat Bayu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam laporannya, Bayu mengaku menjadi korban begal saat melintas di Jalan GHA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, tepatnya di depan Dekranasda Jakabaring.
Menurut keterangan Bayu kepada polisi, saat itu dirinya dihentikan oleh empat pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Ia bahkan mengaku ditendang dan diancam menggunakan celurit, lalu motornya yang baru dibeli seminggu lalu dirampas paksa oleh pelaku.
Namun, dugaan polisi mulai mencuat ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak ditemukan satu pun bukti yang mengarah pada peristiwa pembegalan di lokasi yang dimaksud.
“Saat tim melakukan pengecekan dan olah TKP, kami tidak menemukan tanda-tanda terjadinya pembegalan seperti yang dilaporkan. Dari sinilah kami curiga dan lakukan pendalaman, hingga akhirnya diketahui bahwa laporan tersebut palsu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, pada Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Andrie mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor milik Bayu sebenarnya dijual secara sengaja oleh dirinya sendiri ke kawasan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Namun untuk menutupi perbuatannya, Bayu memilih jalan pintas dengan menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan.
“Pelaku tidak dibegal. Ia justru menjual sepeda motornya sendiri. Tapi kemudian pura-pura jadi korban begal dan melapor ke polisi, ini jelas rekayasa,” tegas AKBP Andrie.
Akibat perbuatannya, Bayu kini harus berhadapan dengan hukum dan dikenai Pasal 220 KUHP tentang pemberian keterangan palsu kepada aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan pelaku pernah melakukan modus serupa di waktu atau tempat lain.
> “Kami akan dalami lebih lanjut kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan hal serupa. Bila ditemukan bukti tambahan, akan kami tindak tegas,” tambah AKBP Andrie.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum dan tidak menyalahgunakan institusi kepolisian demi kepentingan pribadi. Membuat laporan palsu tidak hanya menghambat kinerja aparat, tetapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pidana.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.