PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah). Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H. saat memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Penanggulangan Karhutbunlah yang diikuti 180 peserta di Wisma Atlet Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC), Rabu pagi (6/8/2025).
Dalam paparannya, Dirkrimsus mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan ilegal dan merugikan banyak pihak. Tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan polusi udara, Karhutbunlah juga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, merusak habitat satwa, serta berdampak langsung pada aspek ekonomi dan transportasi.
> “Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang tidak hanya merusak alam, tapi juga melanggar hukum. Masyarakat perlu sadar bahwa konsekuensinya bukan hanya moral, tapi juga pidana. Pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kombes Pol Bagus.
Aturan Hukum yang Berlaku
Penegakan hukum terhadap pelaku Karhutbunlah mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang juga menetapkan sanksi pidana dan denda sesuai tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
> “Ini bukan sekadar ancaman, tapi instrumen hukum yang akan kami terapkan dengan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran,” imbuhnya.
Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pencegahan
Selain penegakan hukum, Dirkrimsus juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan Karhutbunlah. Ia mengimbau agar masyarakat:
Tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun, baik untuk membuka lahan maupun aktivitas lainnya.
Segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang, terutama saat musim kemarau panjang.
> “Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya kami akan sulit mencapai hasil maksimal,” ujarnya.
Dirkrimsus menutup penyampaiannya dengan harapan agar pelatihan ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga membentuk kesadaran kolektif dan keberanian bertindak dalam menjaga lingkungan.
Upaya Preventif dan Represif Dilakukan Seimbang
Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan upaya preventif berupa edukasi, sosialisasi, dan pelatihan lintas sektor, serta penegakan hukum secara represif terhadap setiap pelaku Karhutbunlah yang terbukti melanggar.
Dengan sinergi dan kesadaran bersama, diharapkan Provinsi Sumatera Selatan dapat menekan jumlah kasus Karhutbunlah setiap tahunnya dan menjadi model penanggulangan kebakaran hutan di tingkat nasional.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.