Baturaja- Polsek Lubuk Batang Polres Oku mengamankan Pelaku YE (29) Alamat Desa Lungaian Kec.Lubuk Batang Kab.Oku dalam Kasus Tindak Pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN" Sebagai Mana Dimaksud Dalam PASAL 363 ayat 1 ke -4 & 5 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu Tanggal 08 Juni 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib Bertempat Di Area Perkebunan PT Sungai Wall Sawit Tindo Desa Lunggaian Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasaal 363 KUHPidana.
Bermula Pada Saat Petugas Keamanan Yang Sedang Melakukan Patroli Pengamanan Di Area PT Sungai Wall Tindo Melihat 4 (empat) Orang Yang Tidak Dikenal Sedang Mengambill Buah Sawit PT Sebanyak 1,5 Ton Tandan Kelapa Sawit Lalu Petugas Keamanan Melakukan Pengejaran Terhadap 4 (empat) Orang Tersebut Dan 3 (tiga) Orang Berhasil Melarikan Diri dan 1 (Satu) Orang Berhasil Diamankan yaitu Pelaku JH yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan berikut 1 unit mobil Helen warna kuning berisi buah sawit + 1.500 kg.
Menurut keterangan Pelaku JH salah pelaku yang melarikan diri yaitu Pelaku YE (29).
Selanjutnya Pada hari Senin Tanggal 04 Agustus 2025 Tim Resmob mendapat informasi Pelaku YE (29) ada dirumahnya, selanjutnya Tim Resmob Polres Oku melakukan penyelidikan sehingga sekira jam 23.00 Wib Pelaku YE (29) diamankan di rumahnya di Desa Lungaian Kec. Lubuk Batang Kab.Oku Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan Penyidikan Lebih Lanjut.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Mobil Helen Tap berwarna Kuning cokelat, + 1.500 kg Buah Kelapa Sawit.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.