Sembunyikan Sabu di Lemari Pakaian, Pria di Lubuk Linggau Dibekuk Satresnarkoba di Kontrakan Warna-Warni

Lubuk Linggau, 7 Agustus 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kejelian dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AA (38) tak berkutik saat digerebek di kontrakan tempat tinggalnya, dengan barang bukti paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, Selasa (5/8/2025).

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Aksi aparat ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

AA yang berdomisili di Jalan Watervang sempat berusaha mengelak dan menutupi perbuatannya. Namun petugas yang melakukan penggeledahan tak mudah terkecoh. Setiap sudut ruangan digeledah, hingga akhirnya petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas cotton bud tersembunyi di tumpukan pakaian dalam lemari.

Kotak tersebut berisi:

1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu,

3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Jika ditotal, berat bruto sabu tersebut mencapai 3,00 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip kosong, pipet modifikasi yang digunakan sebagai alat sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp 100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Modus menyimpan narkotika di tempat tak terduga seperti dalam tumpukan pakaian memang klasik, namun tim kami tak lengah. Informasi masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan ini,” ujar AKP Najamuddin, Kamis (7/8).

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput, khususnya di lingkungan pemukiman yang rawan dijadikan tempat transaksi.

Kini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Mari bersama wujudkan Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Najamuddin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
77 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.