Bongkar Jendela Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Bawa Kabur Motor dan Handphone, Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap DI

MUSI RAWAS-DI (31), terpaksa harus merasakan hidup dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga mencuri sepeda motor dan Handphone (Hp), milik AH (47), di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA), di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tersangka asal warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, ditangkap Satreskrim Polres Mura, dirumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (5/8/2025).

Diketahui perkara dugaan pencurian tersebut dilakukan tersangka di Gedung MTA, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (24/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025),  membenarkan adanya perkara tersebut.

"Personel Satreskrim Polres Mura, telah berhasil menangkap, DI, karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan Hp di Gedung MTA," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Tanah Periuk.

Tanpa pikir panjang, Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintai keberadaan tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan, berikut barang bukti berupa, dua unit Hp merek HP Vivo Y21 dan Vivo V9, sedangkan sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan langsung dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tgl 24 Juli  2025.

Pencurian tersebut terjadi dengan cara pelaku masuk kedalam Gedung MTA melalui pintu belakang, kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak diatas  meja setelah itu pelaku mengambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir diteras Gedung MTA.

Selanjutnya pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 17.000.000.

"Selain tersangka, personel juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Hp Vivo Y21 dan satu unit Hp Vivo V9," akhirnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.