• 34ºc, Sunny

DUA SAHABAT INI DIRINGKUS POLISI SAAT MELAKUKAN AKSI PENIPUAN YANG MENYAMAR MENJADI BAGIAN AUDIDDI B

Internasional
2016-10-11 12:18:34 Dibaca (92)

Ada ada saja yang dilakukan 2 sabahat ini. Mereka yakni tersangka inisial BM warga Jalan KH Azhari Kelurahan 5 ulu Kecamatan SU I, Palembang dan IS, 31 thn, warga Jalan Bugaran lV Lorong Swadya 1  Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU Palembang ini. Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek SU I Palembang, karena telah melakukan aksi penipuan, pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib. Diketahui, aksi penipuan yang dilakukan kedua sabahat ini, adalah bisa memuluskan seseorang (korbannya), masuk kerja menjadi seorang Admin di Bank Sumsel Babel. Namun karena janji keduanya belum terpenuhi, maka korban pun yang merasa ditipu, melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I Palembang. Mendapati laporan dari dua korbannya yakni WR warga Jalan Di Panjaitan Lorong Sikam Kelurahan 16 Ulu kecamatan SU II, Palembang dan WO, warga Jalan KH Rasid Sidiq Lorong Gading kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, petugas langsung menindaklanjutinya, dan menangkap kedua saat berada di kediaman mereka masing masing. Ketika digiring ke Polsek SU I Palembang, tersangka IS mengaku baru satu kali melakukan aksi penipuan ini. Ini pun lantaran dirinya diajak oleh tersangka BM, yang merupakan temannya dari kecil. Saya ini sopir pak, sopir travel. Saya diajak tersangka BM ke rumahnya, tetapi waktu itu saya belum tahu rencana. Yang ada dipikiran saya tersangka BM memangil saya kerumah untuk memakai Travel saya, ungkapnya. Tiba dirumah tersangka BM, rupanya sudah ada yang nunggu, yakni MU Alias DE (DPO), disana tersangka DE mengajak kami untuk melakukan aksi penipuan ini. Saya disuruh tersangka DE menyamar jadi FG dari bank Sumsel bagian Audid, untuk interview korban. Lalu tersangka BM sebagai sopir saya. Nah mobilnya yang dipakai waktu itu adalah mobil saya, mobil Xenia bernopol BG 1573 MW, berwarna hitam, bebernya. Setelah deal pembagian tugas, pada Jumat 11 Maret 2016, lalu, sekitar 16.30 wib. Sambung tersangka IS, dirinya, tersangka BM, dan DE (DPO), membuat pertemuan dengan korban, di rumah makan Pinang Meranjat, dikawasan Jakabaring Palembang. Disana saya berpura-pura menjadi bos, untuk interview korban. Setelah itu korban memberikan uang Rp. 15 juta perorang. Jadi total Rp. 30 juta, katanya. Setelah pertemuan tersebut, uang Rp. 30 juta itu, diberikan tersangka IS dan BM kepada DE. Mereka berdua pun setelah bertugas diberikan uang Rp. 2 juta. Uangnya sudah habis pak, untuk kebutuhan sehari-hari. Kami diberi Rp. 2 juta dibagi dua, jadi terima Rp. 1 juta masing-masing, ungkap tersangka IS menyesal. Hal yang sama diakui oleh tersangka BM, dirinya juga diajak oleh DE, awal tersangka DE yang meneleponnya, mintak cariin travel saja. Tetapi setelah ia dan tersangka IS bertemu dengan DE, tersangka DE malah mengajak melakukan aksi penipuan ini. Saya menyesal pak, sumpah. Jika saya tahu keberadaan tersangka DE sudah saya berita tahu dengan polisi, katanya singkat. Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Iptu Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, kedua tersangka kini sudah diamankan. Hingga kini masih pengembangan untuk menangkap otak pelaku yakni tersangka DE. Atas ulahnya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara, kata Azwan.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling