Dirreskrimsus Polda Sumsel Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Pemahaman UU Ketenagakerjaan pada Rakernis Serse

Palembang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., memberikan pesan tegas sekaligus motivasi kepada seluruh penyidik agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah (martabat serta kehormatan) sebagai anggota Polri. Arahan ini disampaikan pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Teknis Reskrimsus, yang digelar di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (7/8/2025) siang.

 

Menurut alumni Akpol 1998 ini, menjaga marwah dan integritas bukan hanya soal citra, melainkan kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik, menjaga reputasi institusi, dan memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta sesuai aturan hukum. “Dengan menjaga marwah anggota Polri, penyidik dapat menjalankan tugasnya lebih profesional, berintegritas, dan terhindar dari pelanggaran kode etik maupun hukum,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengingat banyaknya kasus terkait ketenagakerjaan yang ditangani. Ia menguraikan bahwa penyidik perlu mampu mengidentifikasi tindak pidana seperti pekerja paksa, pelanggaran hak pekerja, perselisihan hubungan industrial, hingga kecelakaan kerja.

 

Dirreskrimsus menyebut, beberapa aturan yang harus menjadi acuan antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah sejumlah ketentuan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan membantu penyidik mengumpulkan bukti, menentukan pasal yang tepat, serta melakukan penyidikan secara efektif dan efisien.

 

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara, khususnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak mengalami bolak-balik. Tak hanya itu, pengawasan terhadap persoalan migas dan kebakaran hutan/lahan (karhutla) juga perlu terus dimonitor secara ketat.

 

“Penyidik harus bekerja cermat, paham aturan, dan selalu berkoordinasi lintas pihak. Itulah kunci keberhasilan kita menjaga kepercayaan publik dan menuntaskan perkara secara profesional,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
33 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.