Lahat, 8 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A–61/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 5 Agustus 2025, dengan TKP di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kantor Camat Gang Pasundan, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berusia 52 tahun, warga Kecamatan Merapi Barat, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain:
2 paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,89 gram
3 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram
4 bungkus plastik klip transparan
1 batang pipet dengan ujung runcing
1 buah dompet warna putih
1 unit timbangan digital
1 potong celana pendek
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Lebuay Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi dan target, petugas berhasil melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu di dalam dompet yang disimpan di saku celana tersangka. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka dan menemukan perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu, termasuk plastik klip, pipet runcing, serta timbangan digital.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan jual beli narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba, demi menciptakan Kabupaten Lahat yang bersih dari narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.