PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Riau. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 498 gram.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah Alpin Wijaya (22), Rinald (22), dan Yocky Saputra (30). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, pada Senin (30/6/2025) sore.
Berdasarkan informasi, para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BG-6756-AEU. “Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Alpin dan Rinald. Dari keduanya, ditemukan dua klip bening berisi sabu seberat 102 gram,” ungkap Aditya, Kamis (7/8/2025).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka Yocky Saputra. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Yocky di rumahnya di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dari lokasi, petugas menyita empat bungkus sabu seberat 457 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit ponsel, dan satu helai jaket. Hingga kini, petugas masih memburu seorang tersangka lain berinisial AG, warga Tanjung Raja, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Hari ini, kami lakukan pemusnahan barang bukti sabu untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Aditya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Palembang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.