Polres OKU Selatan Bongkar Ladang Ganja di Tanjung Sari, Dua Tersangka Diamankan

OKU SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/34/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Agustus 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP I. Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin, S.H. menjelaskan, operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan petani.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima paket klip daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram, serta lima batang pohon ganja dengan panjang bervariasi antara 45 hingga 125 cm yang ditemukan di pekarangan kebun milik tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/8/2025) tentang adanya warga yang menanam ganja di kebun di Desa Tanjung Sari. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan tanaman ganja di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Alimin.

Kronologisnya, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satres Narkoba melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Beringin. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tanaman ganja tumbuh di kebun tersebut. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan paket ganja siap edar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut antara lain gelar perkara, koordinasi dengan Labfor Polda Sumsel, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda OKU Selatan,” pungkas Kasat Res Narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
38 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.