Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Tertib Pesta Rakyat, Pimpin Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman di Kecamatan Saling

Empat Lawang – Kapolsek Tebing Tinggi, KOMPOL Herman Akhiri, S.IP., M.M., memimpin Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat, Jumat (8/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang ini dihadiri para pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, aparat keamanan, hingga pelaku usaha hiburan.

 

Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bupati Empat Lawang yang menegaskan larangan pelaksanaan hiburan atau pesta malam yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam kesempatan itu, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan penyelenggara hiburan diajak berdialog langsung untuk memahami sekaligus mendukung penerapan Perda.

 

Turut hadir Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang, N.A. Nawawi, Camat Muara Saling, Fredi Pranata, ST, perwakilan Danramil 405-01 Tebing Tinggi, Sertu Dwi Feri Dwi Putra, Bhabinkamtibmas Kecamatan Saling, serta para pengusaha orgen tunggal. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menciptakan ketertiban umum.

 

Kapolsek Tebing Tinggi dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan penerapan Perda ini bukan untuk membatasi budaya pesta rakyat, melainkan mengatur agar pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. "Perda ini hadir bukan untuk mengekang budaya pesta rakyat, tapi memastikan seluruh kegiatan hiburan tetap berada dalam koridor hukum, tidak merugikan masyarakat lain, dan menjaga ketertiban umum. Kita harapkan kerja sama dari semua pihak agar aturan ini diterapkan secara menyeluruh," tegas KOMPOL Herman.

 

Dalam forum ini juga disampaikan bahwa pesta malam yang berlangsung hingga larut sering kali memicu potensi gangguan kamtibmas, mulai dari keributan, peredaran narkoba, hingga pergaulan bebas. Dengan adanya Nota Kesepahaman, diharapkan semua pihak, terutama para penyelenggara hiburan dan perangkat desa, dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama.

 

Kegiatan rapat koordinasi ditutup sekitar pukul 13.30 WIB dengan suasana kekeluargaan. Seluruh peserta sepakat untuk mendukung penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2020 secara konsisten di Kecamatan Saling, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tertib.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
30 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.