Ogan Ilir – Unit Reskrim Team Panther Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Pelaku berinisial HBA (25) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di dekat kalangan Desa Sungai Lebung. Korban, SBA (45) yang berprofesi sebagai petani, mengalami luka serius akibat ditikam di pinggul kiri, dada kiri, dan perut, serta dipukul berkali-kali di kepala dan wajah oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari saksi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri. “Kami bersama Kanit Reskrim Aipda Reki Diansyah dan anggota langsung amankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gagang pisau warna coklat dan satu baju singlet warna kuning berlumuran darah. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas res oi
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.