Polda Sumsel Bongkar Aksi “Dalam Selimut” Karyawan Bobol Brankas ATM RSUD Kayu Agung, Gasak Rp425 Juta dan Kabur ke Jakarta

Palembang – Modus kejahatan yang dilakukan orang dalam kembali terungkap. Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk R (27), karyawan PT. Bringin Gigantara, yang nekat membobol brankas ATM di RSUD Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan menggondol uang tunai Rp425,4 juta.

 

Aksi itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berbekal akses kunci brankas yang dimilikinya, pelaku dengan tenang membuka mesin ATM, menguras seluruh uang di dalamnya, lalu berusaha menghilangkan jejak dengan merusak CCTV dan mengambil DVR rekaman pengawasan.

 

“Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil, ia merusak sistem pengawasan agar aksinya tidak terlacak,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).

 

Kerugian besar pun dialami pihak perusahaan pengelola ATM, PT. Bringin Gigantara, senilai Rp425.400.000. Polda Sumsel langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

 

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Jatanras mendapat informasi keberadaan R di sebuah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. Dipimpin KOMPOL Robert Perdamean Sihombing, AKP Herry Yusman, dan IPDA Irwan, petugas bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK, satu unit ponsel Infinix, satu buah kompor gas dengan regulator, satu kipas angin, dan satu foto rekaman CCTV ATM.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras. “Ini bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam mengungkap kasus kejahatan, bahkan ketika pelaku mencoba bersembunyi di luar daerah. Kami mengimbau seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin ATM,” tegasnya.

 

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengkhianatan dari dalam bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan keuangan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA :081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
72 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.