*TEAM PANTHER POLSEK PEMULUTAN POLRES OGAN ILIR AMANKAN PELAKU PENCURIAN BERPASAL 363 KUHP*

Ogan Ilir – Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (37), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.

Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan tersangka. “Mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang. Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Humas res oi

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
16 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.