Penindakan Bersama UPPKB Merapi Terhadap Sopir Angkutan ODOL

Lahat, Jum'at 24 Mei 2024 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat bekerja sama dengan Unit Pengelola Parkir dan Terminal (UPPKB) Merapi melaksanakan penindakan terhadap kendaraan sopir angkutan barang yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya lintas Merapi.

 

Himbauan yang dilakukan Satlantas kepada sopir ODOL dan pengusaha transportir agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR telah sering dilaksanakan. Tujuannya adalah agar sopir mengetahui jumlah muatan dan tidak melebihi muatan, serta mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 

Polres Lahat melalui Satlantas melakukan penindakan berupa pengandangan terhadap mobil yang bermuatan ODOL. Jika masih dilakukan oleh sopir dan transportir setelah tidak menghiraukan himbauan, hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan ekspedisi menyadari tentang bahaya ODOL baik terhadap sopir maupun pengguna jalan lainnya.

 

Hasil dari penindakan berupa tilang terhadap mobil muatan ODOL. Untuk pengandangan kendaraan belum dilaksanakan mengingat lokasi penampungan yang belum memadai. Namun, kedepannya apabila masih ada sopir atau pemilik ekspedisi yang melanggar, akan ditindak dengan lebih tegas berupa pengandangan kendaraan.

 

Saat ini, penindakan berupa tilang dan pembongkaran muatan dilakukan di lokasi dan dipindahkan ke kendaraan lain untuk mengurangi beban muatan. Giat penilangan akan terus dilaksanakan oleh Satlantas Polres Lahat guna mencegah maraknya kendaraan ODOL.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
16 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.