Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Simpang Kota Way, Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan

OKU Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Simpang Kota Way, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka berinisial RIKI (26), warga setempat, diringkus tanpa perlawanan setelah beberapa minggu buron.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Idham Kholik, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Ratih Yunita Sari (26), seorang wiraswasta asal Simpang Kota Way. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/126/VII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL pada 27 Juli 2025.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat pulang kerja, korban mendapati gembok pintu kontrakannya telah rusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang hilang, di antaranya satu unit magic com, kartu ATM, STNK sepeda motor, BPKB, buku nikah, ijazah, serta dokumen berharga lainnya. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke SPKT Polres OKU Selatan.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Pidum IPDA Hendri Febriansyah, S.H., memimpin penangkapan di salah satu rumah warga di kawasan Simpang Kota Way. Pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

1 bilah senjata tajam jenis pisau

 

1 buku nikah

 

1 ijazah SMK

 

1 unit kompor gas merk Omicko warna silver berikut selang

 

1 unit magic com merk Omicho warna hijau

 

1 unit setrika merk Philips warna ungu

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim IPTU M. Idham Kholik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. “Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,” pesannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
31 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.