Baturaja- Polsek Lengkiti Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku MO (32) Alamat Desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab.Oku dalam Kasus Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “Sebagai Mana Dimaksud Dalam PASAL 363 ayat (1) ke-4 & ke-5 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 Sekira Pukul 14.41 Wib Bertempat Di Area Perkebunan PT Surya Bintang Indonesia Desa Segara Kembang Kec. Lengkiti Kab. OKU saat petugas keamanan yang sedang melakukan patroli di Area PT. Surya Bintang Indonesia melihat 2 (dua) laki-laki yang sedang mengangkut dan mengumpulkan buah kelapa sawit, namun sebelum buah kelapa sawit tersebut dinaikkan ke atas motor pelaku petugas keamanan dr PT. SBI langsung mengamankan salah satu dari pelaku yaitu Pelaku MO (32) sedangkan salah satu pelaku lainnya berinsial SM (45) berhasil kabur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti buah kelapa sawit 37 TBS dengan berat 847 kg dan sepeda motor dibawa ke Polsek Lengkiti untuk diamankan.
Atas kejadian tersebut PT. Surya Bintang Indonesia mengalami kerugian Sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Kemudian melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Lengkiti.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.