• 34Âșc, Sunny

PENERAPAN BANYAK PASAL BUKTI JAKSA BINGUNG

Nasional
2016-10-14 14:13:11 Dibaca (59)

Penasehat hukum HER, 39 thn, Ghandi Arius, menilai persidangan yang melibatkan terdakwanya belumlah layak digelar. Hal itu dikarenakan kliennya yang diduga sudah menggelapkan uang milik PJ masih dalam proses persidangan perdata yang sampai sekarang belum memiliki putusan berkekuatan hukum yang tetap. Sebab itu, ketika dijumpai usai sidang eksepsi yang digelar di PN Palembang pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, Ghandi yakin kliennya bisa bebas demi hukum. Keyakinan itu juga disertai dengan dasar banyaknya pasal yang didakwakan jaksa kepada kliennya tersebut. Ada empat pasal yang dijeratkan kepada klien saya, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 378, dan pasal 263. Ini bukti jaksa saja bingung apa sebenarnya pidana yang sudah dilakukan oleh klien saya, kata Ghandi. Dijelaskan Ghandi, dalam sidang perdata, Patrick selaku pihak penggugat gugatannya sudah ditolak oleh pihak PN Palembang. Namun, karena masih belum bisa menerima, PJ melayangkan banding dan sampai sekarang belum keluar hasilnya. Proses sidang perdata yang masih belum selesai ini dinilai Ghandi membuat kliennya belum layak untuk sidang pidana. Saat kliennya dipersidangan, lanjut Ghandi, dirinya sendiri mengaku terkejut saat kliennya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Padahal, perkara pidana haruslah menunggu penyelesaian dari perkara perdata yang sedang berjalan. Ia pun berharap, majelis hakim yang menyidangkan kliennya bisa memberikan putusan yang adil dengan menyatakan kliennya bebas demi hukum. Kita akan mendengar apa tanggapan jaksa atas eksepsi yang kami buat. Kasus ini sendiri, kita sudah melapor balik yang ditujukan kepada PJ, kata Ghandi. Dalam persidangan, terdakwa terlihat cukup tenang. Sesekali ia melepas senyum ketika awak media mengabadikan wajahnya. Sesekali juga ia menundukkan kepala dan melihat ke arah penasehat hukumnya yang sedang membacakan berkas eksepsi. Hakim ketua, Saiman SH MH, menutup sidang begitu eksepsi selesai dibacakan dan melanjutkan sidang pada pekan depan. Dari berkas dakwaan jaksa diketahui, Hermansyah ditunjuk menjadi Kepala Cabang untuk perusahaan distributor barang-barang elektronik yang dimiliki PJ. Ketika ditunjuk, terdakwa dilaporkan sudah menggunakan uang operasional perusahaan untuk membuka usaha baru yang ditempatkan satu kantor dengan perusahaan milik Patrick. Selain itu, berdasarkan database perusahaan, terdakwa diduga sudah menggunakan uang hasil penjualan dan tidak menyetorkannya kepada Patrick. Akibat perbuatan terdakwa, PJ menderita kerugian lebih dari Rp. 7 miliar.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling