Polsek Keluang Ringkus Pelaku Curas di Simpang 3 Cobra, Satu Pelaku Diamankan Usai Dihajar Massa

Keluang, Musi Banyuasin – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Simpang 3 Cobra 2, Jalan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Kamis (7/8/2025) malam, berakhir dengan penangkapan salah satu pelaku oleh warga. Pelaku yang diketahui bernama Bimo (29), warga Dusun IV Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.45 WIB, saat korban Agung Setia Budi bersama rekannya, Regi, melihat dua orang tak dikenal membawa senter di pinggir jalan. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantar membeli bensin. Tanpa curiga, korban mengantarkan pelaku, sementara rekannya menunggu bersama pelaku lainnya di lokasi awal.

Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah. Pelaku justru mengancam korban dengan sebilah pisau, memaksa korban menyerahkan telepon genggam, dan memerintahkan korban turun dari sepeda motor. Pelaku lalu melarikan diri membawa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC warna merah hitam bernopol BG 4414 SM milik korban serta 1 unit HP Vivo Y19S warna hitam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Keluang. Tak berselang lama, pada Jumat (8/8/2025), tersangka Bimo berhasil diamankan oleh warga dalam kondisi luka lebam di wajah dan kepala, serta lecet di kaki akibat diamuk massa. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahean, SE, membenarkan penangkapan tersebut.

> “Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polsek Keluang masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri, sementara penyidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan motif pelaku secara lengkap.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
33 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.