Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan Pelaku pembunuhan terhadap korban Samiran (46) suami sirih dari mantan istri pelaku yang terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun IV Desa Sukamaju Kec. Baturaja Barat Kab OKU lalu.
Sempat melarikan diri usai kejadian, akhirnya Pelaku EH (43) Alamat Desa Bandar Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU dapat diamankan.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib di rumah korban yang beralamat di Dusun IV Desa Sukamaju Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, yang mana awal mulanya korban sedang berada di dalam rumahnya lalu korban mendengar seperti ada suara mengendap-ngendap dari arah luar rumah korban, sehingga korban keluar rumah untuk mengecek keadaan diluar rumah sendirian dan ternyata pelaku datang ke rumah korban.
Saat itu juga pelaku pun menanyakan kepada korban perihal “ apakah korban sudah menikah secara resmi dengan saksi sdri Heni yang merupakan mantan istri pelaku dan dijawab oleh korban “ sudah, silahkan tanya dengan keluarga dari sdri HENI, saat itu juga pelaku naik pitam dan membabi buta melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam.
Disisi lain, saksi sdri HENI mendengar teriakan minta tolong dari korban dari arah luar rumah, dan ketika saksi keluar dari rumah saksi melihat korban sudah jatuh tersungkur ditanah dan posisi korban sudah mengalami luka bersimbah darah di bagain leher, dada dan bagian belakang punggung korban, kemudian saksi Sdri. HENI hanya melihat bagian punggung pelaku yang langsung berlari meninggalkan tempat kejadian menuju ke arah hutan yang menuju ke Desa penantian.
Selanjutnya saksi berteriak meminta pertolongan, kemudian saksi dibantu oleh warga sekitar membawa korban kerumah sakit IBNU SUTOWO BATURAJA dan pada saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan (MD).
Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian hidung (satu luka robek), pipi sebelah kanan (satu luka robek), leher bagian depan sebelah kanan (satu luka robek), bagian dada sebelah kanan (3 luka), bagian leher belakang dan pada bagian punggung ( satu luka robek) (dugaan akibat sabetan benda tajam pisau / parang ).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Baturaja Barat Akp Toni Zainuddin, S.H., M.M. memerintahkan Kanit Polsek Baturaja Barat Ipda Ikhsan, S.H., M.Si dan didampingi oleh tim Resmob Polres OKU untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku berada di Rumah Kades Bandar Sdr. Yuzairin dalam rangka menyerahkan diri sehingga kemudian pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 sekira jam 08.00 wib, personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Barat berangkat ke Desa Bandar Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU dan pelaku berhasil diamankan kemudian tersangka dibawa kekantor Polsek Baturaja Barat.
Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban telah menikah secara siri dengan saksi Sdri. HENI tanpa pelaku ketahui, padahal pelaku merasa bahwa antara Saksi HENI dan pelaku masih berstatus sebagai suami istri secara siri namun sudah pisah ranjang dan belum ada perceraian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.