Prabumulih – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diungkap Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. Dua pelaku, AY (36) warga Jl. Kolonel Dani Efendi Gg. Srikandi, Kelurahan Wonosari, dan B (40) warga Jl. Kemang, Kelurahan Wonosari, diringkus bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya, H (DPO), masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jl. Tebat RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Korban, RK (pelajar) yang merupakan warga setempat, mendapati sepeda motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C miliknya yang diparkir di samping kamar telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, tertanggal 11 Agustus 2025.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Betung, Kabupaten PALI.
“Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendapat informasi dan langsung bergerak menuju lokasi. Kami berhasil menangkap AY dan B di Desa Betung,” jelas IPDA Wendy.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa AY bersama H (DPO) mencuri motor korban pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian menjualnya kepada R di Desa Karang Agung. Keesokan harinya, AY dan B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B dengan maksud untuk dimiliki sendiri. Namun, saat hendak kembali ke Prabumulih, keduanya diringkus di Desa Betung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi 125 BG 2816 C, dua buah kunci T, dua bilah senjata tajam, serta empat unit handphone berbagai merek (iPhone 11, Oppo A77, Oppo Reno, dan Nokia biru).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron terus kami kejar,” tegas IPDA Wendy.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.