Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Tiga Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari, Selasa (05/08/2025). Aksi cepat ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun IV Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman. Polisi mengamankan Rano Karno (28) di belakang rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba membuang 22 paket sabu dengan berat bruto 22,89 gram ke semak-semak, beserta kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet. Polisi memintanya mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan sabu dan 1 unit ponsel Samsung A15 biru yang digunakan untuk transaksi.

Beberapa jam kemudian, sekitar siang hari, tim bergerak ke Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, dan mengamankan Asran (31) di sebuah pondok belakang rumahnya. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus. Dari kotak rokok yang disita, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 2,01 gram, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp250 ribu.

Kasus ketiga terjadi pada sore harinya di kebun sawit Dusun VI Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa. Polisi meringkus Beli (24), warga Dusun III Keban II, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 21 paket sabu seberat bruto 4,06 gram, wadah plastik, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mewakili IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja cepat timnya.

> “Tindakan ini merupakan komitmen Polres Muba dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

 

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Aksi ini menegaskan bahwa Polres Muba tak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Administrator
182 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.