Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Sembako, Sita Beras, Minyak Goreng, Rokok, dan Pisau

Prabumulih – Kerja cepat Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sembako Rusdi, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini dilaporkan pada 14 Agustus 2025, dan pelaku ditangkap pada keesokan harinya, Jumat dini hari (15/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pelaku adalah Suhardi alias Rudi (32), seorang buruh harian lepas warga Jalan A. Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata AKP Tiyan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri berbagai barang dari toko sembako tersebut, termasuk 4 karung beras 5 kg merek SPHP, 4 kardus minyak goreng merek Kita, dan 30 slop rokok merek RC. “Aksi pencurian dilakukan pelaku secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, dengan total kerugian korban sekitar Rp 6 juta,” jelas AKP Tiyan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB ketika tim mendapat informasi keberadaan pelaku di lokasi toko yang sama. Saat diamankan, polisi menemukan 1 slop rokok RC dan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang kanan pelaku. Barang bukti tersebut bersama pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. “Kami juga sedang mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Tiyan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan, terutama bagi pemilik usaha. “Jika menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal akan segera ditindak.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
122 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.