34Âșc, Sunny
Tersangka inisial NIC, 40 thn, panik ketika melihat polisi sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kuto, Palembang. Warga Jalan Putri Rambut Slako Lorong Kelapa Kelurahan Sako Palembang ini, melompat meninggalkan motornya, pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 wib. Karena curiga, petugas Sabhara Polresta Palembang yang saat itu sedang melakukan patroli langsung mengejarnya. Ketika berhasil ditangkap tersangka tak bisa lagi berkutik. Apalagi saat ditanya petugas soal kelengkapan surat motornya, tak satu pun surat yang dimilikinya. Kecurigaan petugaspun bertambah, karena takut motor yang digunakan tersangka adaalah motor hasil curian, kembali petugas melakukan pengeledahan terhadapnya. Alhasil ketika digeledah petugas menemukan 1 paket sabu dari celana dalam tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku baru tiga bulan menggunakan sabu. Ia terpaksa memakai sabu karena sering jaga malam. Saya bekerja sebagai penjaga malam pak, jadi biar tetap segar, saya pakai sabu pada malam hari dan pagi hari. Sabu ini saya anggap sebagai doping pak, katanya. Lanjut tersangka, rencananya sabu itu akan dipakai bersama teman-temannya di bengkel mobil milik temannya dikawasan Sako Palembang. Saya beli sabu itu di kawasan Kuto pak dengan AD, satu paket saya beli Rp. 130 ribu. Uangnya untuk beli sabu itu kami sokongan, uang saya Rp 70 ribu dan sisanya uang teman saya, ungkapnya. Sementara, Kasat Sabhara Polresta Palembang Kompol Rachmat S Pakpahan, membenarkan anggota patrolinya menangkap tersangka memiliki sabu-sabu. Menurut Rachmat, pihaknya juga mengamankan motor Mio Soul tanpa plat polisi, berwana biru, yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sabu-sabu itu. Atas ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Opr PID Bid Humas