Kapolres OKU Timur Tegaskan Larangan Musik Orgen Tunggal Hingga Malam Hari Meski untuk Peringatan HUT RI ke-80

OKU Timur – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 di Kabupaten OKU Timur berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan rakyat. Namun, Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku, hiburan musik menggunakan orgen tunggal (OT) tetap tidak diperbolehkan dimainkan hingga malam hari, meskipun dalam rangka perayaan HUT RI.

Menurut Kapolres, setiap tahun masyarakat OKU Timur memperingati HUT RI dengan penuh semangat dan ragam hiburan. Akan tetapi, aturan mengenai pembatasan musik orgen tunggal tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum.
“Di OKU Timur sudah ada Perda yang jelas, musik orgen tunggal tidak boleh dimainkan hingga malam hari. Hal ini tetap berlaku, meskipun dalam momentum peringatan HUT RI,” tegas AKBP Adik Listiyono, Jumat (15/08/25).

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memainkan musik remix dalam perayaan. Menurutnya, musik remix justru lebih banyak membawa dampak negatif dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Musik remix sudah jelas dilarang. Kami mengimbau agar masyarakat mengisi perayaan dengan kegiatan positif dan bermanfaat, bukan hal-hal yang bisa menimbulkan kerawanan,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Siapapun yang melanggar aturan tetap akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Larangan ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, tetapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah OKU Timur,” jelasnya.

Lebih jauh, AKBP Adik Listiyono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi daerah tetap kondusif dan nyaman, terutama pada momentum perayaan kemerdekaan.
“Perayaan HUT RI seharusnya menjadi ajang memperkuat persatuan, bukan menimbulkan keributan. Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan kegiatan yang sehat, aman, dan bermanfaat,” pungkas Kapolres.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku, sehingga perayaan HUT RI ke-80 di Bumi Sebiduk Sehaluan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
45 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.