Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial R (24) dan L (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Nigata, Lorong Mushola Al-Jabar, Kelurahan Prabujaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit ponsel Redmi silver, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BG 4709 OM warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
“Mereka sering terlihat melakukan transaksi di kawasan Prabujaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan keduanya saat melintas menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Arafah.
Saat penangkapan, tersangka L kedapatan menggenggam bungkusan kecil berisi sabu. Ia sempat berusaha membuang barang haram itu ke jalan, namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu itu akan dijual kembali dengan keuntungan tipis sekitar Rp20 ribu,” jelas Kasat.
Kini, kedua tersangka ditetapkan sebagai kurir narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Arafah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba, termasuk para kurir yang kerap memanfaatkan celah untuk mengedarkan barang haram ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pengedar berinisial K yang menjadi pemasok barang bukti sabu.
Dengan tertangkapnya kurir ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Prabumulih dan memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang mencoba melibatkan diri dalam jaringan narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.