OKU TIMUR – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pedagang berinisial Sopiyan (57), warga Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 10,05 gram.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur,” jelasnya, Sabtu (16/08/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I tengah melakukan patroli hunting di wilayah Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu di kantong celana pelaku. Barang haram tersebut kemudian ditimbang dengan hasil berat bruto mencapai 10,05 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu dengan berat bruto 10,05 gram dibungkus plastik klip bening,” terang AKP Edi Arianto.
Atas perbuatannya, Sopiyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan operasi rutin untuk menekan peredaran narkotika. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di OKU Timur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres OKU Timur berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan keras kepada jaringan peredaran narkotika agar tidak mencoba-coba masuk ke wilayah hukum setempat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.