34ºc, Sunny
Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 wib, di Taman Segitiga Mas Kayuagung depan gerbang Oki Expo. Telah diamankan dua orang tersangka memiliki narotika jenis sabu An. ZA Bin MJ, 25 thn, Kel. Jua-Jua Kec. Kayuagung. Kab. OKI dan Rian Bin TR, 19 thn, Kel. Jua-jua Kec. Kayuagung. Kab. OKI. Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka satu paket sabu dan satu kotak permen berisi satu paket bening berisi sabu. Tsk dan bb di amankan di Polres OKI guna penyidikan lebih lanjut.
Opr PID Bid Humas