Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Modern di Lahat dan Pagar Alam

Lahat, Sumsel – Kepolisian Resor (Polres) Lahat melalui Tim Jagal Bandit Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah toko modern wilayah Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam. Aksi para pelaku berhasil dibongkar setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Indomaret Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, Sentia Damayanti (21), bersama saksi-saksi, diketahui para pelaku masuk dengan cara memanjat bangunan, mencongkel jendela lantai dua, serta merusak terali besi. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju ke brankas dan membobolnya menggunakan obeng serta linggis. Dari aksi tersebut, uang tunai sebesar Rp12 juta berhasil digasak.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka utama, yakni V.AS (23), DS (35), serta seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial I.A (15). Sementara dua pelaku lain berinisial A dan D masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Rizki P, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, S.H., bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekira pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga obeng dengan gagang warna berbeda, sepasang sarung tangan hitam, satu kunci ring, satu unit motor Aerox biru orange, satu unit motor CRF hitam hijau, serta sehelai celana jeans biru.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda, yakni empat Indomaret di wilayah Kabupaten Lahat, satu Indomaret di Kota Pagar Alam, dan satu Alfamart di Kabupaten Lahat.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1252 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.