PRABUMULIH – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Prabumulih. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Sabtu (16/08/2025) sore.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias Erik Saputra (22), seorang buruh, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Tesla, dengan berat bruto 7,40 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan,” jelas Iptu Arafah.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet kulit warna coklat, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah kotak rokok merek GP, dan selembar tisu yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Menurut keterangan polisi, tersangka menyembunyikan pil ekstasi itu di dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah kakinya ketika berada di sebuah acara pernikahan. “Begitu dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Iptu Arafah juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan, dan polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran pil ekstasi tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.